Untuk itu mensinergikan perencanaan pembangunan Desa dan Kabupaten di upayakan harus dilakukan sehingga, kontruksi Undang – Undang Desa yang menghendaki perencanaan pembangunan Desa sebagai sebagian integritas dari perencanaan pembangunan Daerah. “Penyusunan RPJMD Desa disusun untuk jangka waktu 8 (Delapan) tahun dan merupakan masukan dalam perencanaan pembangunan Kabupaten,” beber dia.
Di akhir sambutannya Bupati berharap melalui silaturahmi ini dapat menyatukan langkah dan derap pembangunan kedepannya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Batanghari.
Turut hadir dalam cara tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Batanghari, para Camat se-Kabupaten Batanghari, Datuk/Nyai Kepala Desa dan Bapak/Ibu Ketua BPD se-Kabupaten Batanghari, ketua APDESI, Ketua PAPDESI, serta para undangan lainnya.