“Kami sampaikan rekapitulasi Rangka Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, hasil pembahasan antaran Banggar dengan. Tim Anggaran Pemkab yang meliputi Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang sudah terlampir,” bebernya.
Lebih lanjut, juru bicara DPRD Kabupaten Malang menyebutkan bahwa Banggar telah menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan dalam forum rapat Paripurna sebelumnya, fraksi-fraksi telah memberikan pendapat Menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan sebagai Perda dan fraksi-fraksi merekomendasikan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada TAPD, Banggar dan segenap anggota dewan serta hadirin yang telah mengikuti jalannya kegiatan rapat paripurna ini dengan penuh perhatian,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Malang H.M Sanusi dalam amanatnya menyampaikan bahwa setelah mendengarkan laporan Banggar dan pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Malang telah menyetujui dan menerima Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Malang tahun anggaran 2024.