Bupati Kapuas Hulu: Camat Kepanjangan Tangan Bupati Mengemban Tugas Atributif dan Tugas Delegatif

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat menghadiri pengantar tugas camat Badau.

Sehingga kata Bupati, masyarakat dapat merasakan pelayanan prima.seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, kecamatan dituntut untuk mengoptimalkan pelayanan.

“Kami sangat berharap agar camat yang bertugas untuk dapat membina pelaksanaan pelayanan administrasi di kecamatan Badau ini sehingga dapat berjalan dengan baik serta diharapkan lebih memberikan pengaruh yang benar-benar dirasakan masyarakat sebagai kemudahan, “ujarnya.

Disampaikan Bupati, kepada camat yang akan bertugas bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maupun Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 tentang kecamatan bahwa camat melaksanakan tugas yang dikenal dengan tugas atributif dan tugas delegatif.

“Tugas atributif merupakan tugas yang melekat dalam jabatan camat. Esensi dari tugas atributif ini yaitu pelaksanaan fungsi – fungsi kordinasi, pembinaan dan pengawasan di wilayah, “tuturnya.

Sedangkan tugas delegatif, kata Bupati, merupakan tugas yang didelegasikan oleh Bupati untuk dilaksanakan oleh camat melalui mekanisme pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada camat.

Bagikan :

Pos terkait