2. Sesuai surat terbaru dari
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor s-194/pk/2022 tanggal 28 November 2022, hal pemberitahuan penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, disampaikan bahwa dau yang dimaksud tidak dapat digunakan untuk belanja pegawai, honorarium dan perjalanan dinas yang tidak mendukung terhadap peningkatan kualitas pelayanan dasar.
3. Dengan keterbatasan Anggaran di Tahun 2023, diharapkan program dan kegiatan yang telah disusun agar dilaksanakan dengan sebaikbaiknya, dengan mengutamakan efektifitas dan efisiensi anggaran. sehingga hasilnya dapat berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
4. Bagi perangkat daerah yang mengelola pendapatan asli daerah agar terus menggali potensi pendapatan dan berinovasi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya objek pajak yang memiliki potensi besar untuk menjadi sumber penerimaan daerah, antara lain pajak sarang burung walet dan pajak daerah lainnya.