Ombudsman RI Sumsel sendiri, mendatangi Pemkab Ogan Ilir beberapa hari usai pemecatan ratusan nakes pada bulan Mei 2020 lalu.
Hingga kini, pihak Ombudsman RI Sumsel sedang menyelesaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), yang akan diserahkan ke Pemkab Ogan Ilir.
Kepala Ombudsman RI wilayah Sumsel M Adrian Agustiansyah menuturkan, LAHP tersebut akan segera diserahkan ke Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam sekitar pertengahan bulan Juli 2020 ini.
Rencananya, penyerahan LAHP tersebut akan dilaksanakan di kantor Ombudsman RI wilayah Sumsel, di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
“Kita masih akan merampungkan LAHP dari investigasi yang sudah dilakukan, sejak pemecatan itu dilakukan,” katanya.
Saat penyerahan LAHP tersebut, pihak Ombudsman RI wilayah Sumsel juga akan menyerahkan saran koreksi. Yang mana harus dilakukan oleh Pemkab Ogan Ilir. Saran koreksi tersebut, harus dilakukan dengan rentang waktu 30 hari sejak diserahkan.
Namun jika saran koreksi tersebut tidak dilakukan, laporan dugaan maladmiinistrasi akan diteruskan ke Ombudsman RI pusat.