Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda APBD 2024

Selanjutnya, Pendapatan Transfer Rp.812.203.683.850, yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp.756.809.112.000, Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp.55.394.571.850, lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan sebesar Rp.3.652.000.000, yang bersumber dari pendapatan hibah Pemerintah Pusat.

Bupati menambahkan, kebijakan umum pendapatan daerah yakni, Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan daerah, sesuai dengan potensi yang ada. Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melakukan updating potensi penerimaan daerah, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Peningkatan integritas sumber daya manusia perpajakan dan wajib pajak, untuk memaksimalkan pengelolaan pajak.

Sedangkan, anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang APBD 2024 adalah Rp.1.245.439.489.539, yang terdiri dari Belanja operasi Rp.1.004.467.876.985, Belanja Modal sebesar Rp.59.975.109.316, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.10.000.000.000, dan Belanja Transfer sebesar Rp.170.996.503.238.

Bagikan :

Pos terkait