“Tahu-tahu telah meninggal dunia. Perbuatan ini sungguh tidak bermoral sehingga ini akan kami laporkan. Penyebaran berita bohong ini tentu sangat merugikan klien kami bahkan keluarga besar. Berita itu tidak benar, klien kami sehat, dan masih beraktivitas seperti biasa,” katanya.
Diungkapkan Widodo, mengenai laporannya tentu respon dari Polda Sumsel sangat baik. “Kami akan menunggu agenda selanjutnya yang telah dijadwalkan. Setelah dibuat laporan semoga di proses dengan cepat,” paparnya.
Atas perbuatan terlapor, lanjut Widodo melanggar Pasal 27A Jo 45 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Kami harap pelaku penyebaran berita hoaks terhadap klien kami ini bisa cepat ditangani oleh Siber Polda Sumsel,” pungkasnya.