Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal?
Persyaratan Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Sebelum mencairkan saldo, ada sejumlah dokumen pendukung yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Yakni sebagai berikut:
• Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan miliki peserta
• Surat keterangan kematian atau akta kematian
• Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
• KTP atau paspor (untuk ahli waris WNA) atau bukti identitas lain ahli waris, penerima wasiat, atau pengampu
• Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
• Surat keterangan perwalian anak dari pengadilan (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
• Surat wasiat (khusus jika dibayarkan ke penerima wasiat)
• Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila diberikan ke pengampu)
• Buku rekening tabungan atas nama ahli waris yang aktif
• NPWP bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari 50 juta atau peserta telah mengajukan klaim sebagian.