Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal
Pengajuan pencairan saldo JHT peserta meninggal dunia hanya bisa dilakukan secara offline di kantor cabang. Dan proses klaim juga hanya dapat dijalankan oleh ahli warisnya yang sah.
Berikut cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal:
• Membawa persyaratan dokumen lengkap (asli dan fotokopinya) saat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
• Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
• Mengambil nomor antrean di kantor cabang
• Sampaikan maksud kedatangan ketika antrean dipanggil
• Data yang disampaikan akan diverifikasi
Jika data sesuai dan benar, pengajuan klaim akan diproses. Selanjutnya, saldo BPJS Ketenagakerjaan akan cair dalam waktu 3-5 hari kerja setelah pengajuan permohonan klaim diterima.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mencairkannya, saldo JHT dapat dicek terlebih dahulu dengan cara berikut:
1. Lewat Aplikasi JMO
• Buka aplikasi JMO di ponsel
• Pilih menu Jaminan Hari Tua pada halaman utama
• Klik Cek Saldo dan pilih nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) yang ingin dilihat
• Saldo JHT akan muncul beserta data yang dilaporkannya.
2. Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan
• Buka situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Login dengan email dan kata sandi yang terdaftar
• Klik Lihat Saldo JHT pada halaman utama
• Dan saldo akan langsung ditampilkan.
Selama proses pencairan saldo JHT pula, ahli waris bisa sekaligus mengurus klaim jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiun (JP) apabila peserta meninggal dunia juga terdaftar di program tersebut.(*)