Angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) di telah disampaikan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum pada saat dimintakan informasi terkait proses pembelajaran atas nama Cik Ujang.
“Jelas sekali di surat itu tidak ada sama sekali yang menyatakan bahwa Ijazah Bupati Lahat Cik Ujang SH tidak sah dan palsu hanya dinyatakan ijazah tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/ penyetaraan bagi pegawai negeri, sementara Cik Ujang, SH bukanlah seorang pegawai negeri, dia itu seorang pengusaha,” urai Rusdi.
Selain itu juga lanjut Rusdi Somad,menambahkan, Bupati Lahat telah diminta keterangan dan klarifikasi oleh Bareskrim Polri, terkait tudingan pihak-pihak yang menyatakan ijazah palsu tersebut.
“Sudah dimintai keterangan sekitar bulan Mei 2019 lalu, dan hasilnya ijazah tersebut sah dan tidak palsu,” ujar Rusdi.
Sebelumnya, lanjut Rusdi, sudah jelas dan tegas disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Januarsyah pada tanggal 2 Agustus 2019 lalu, bahwa apa yang dituduhkan kepada Cik Ujang yang saat ini Bupati Kabupaten Lahat, masalah menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan Bupati Lahat pada pilkada 2018 itu tidak benar.