Korban spontan berteriak minta tolong, selanjutnya tak berselang lama tetangga datang ke rumah korban.
“Melihat beberapa tetangga datang, korban langsung kabur ke arah Utara,” sambungnya.
Setelah kejadian tersebut, korban diantar saksi melaporkan di kantor Polsek Tulungagung Kota.
Kasubbag Humas Polres Tulungagung ini memaparkan setelah menerima laporan tersebut, gerak cepat petugas kurang lebih dalam sepekan pelaku dapat dibekuk.
“Sejak dari laporan tersebut, dalam pengintaian akhirnya membuahkan hasil, petugas membekuk pelaku pada Rabu 18 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB,” papar Tri Sakti.
“Pelaku dapat diamankan sekaligus 1 buah BB berupa baju berwarna merah muda yang ada bekas darah disita petugas,” imbuhnya.
Pelaku digelandang ke kantor Mapolsek Tulungagung Kota guna melakukan penyidikan motif terjadinya penganiayaan tersebut.
“Sementara pelaku dijebloskan di rutan Mapolsek Tulungagung Kota, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” tandasnya.