Ditambahkannya, sedikitnya ada 65 DOB masuk dalam moratorium yang akan dibahas setelah reses DPR RI pada Agustus mendatang untuk memperoleh skala prioritas,
“Kemungkinan dari 65 ini tidak akan disetujui semuanya tinggal keinginan kita masing-masing untuk mengawalnya,”ungkapnya.
Sebaliknya, dihadapan seluruh kepala desa yang berasal dari lima kecamatan serta tokoh masyarakat di aula desa Selapan Ilir, Abdiyanto juga mengungkapkan beberapa kendala yang kemungkinan terjadi dari proses pemekaran ini.
Diungkapkan dirinya, kalau seandainya Pantai Timur tidak masuk dalam skala prioritas, maka menurut dia, upaya pemekaran menjadi tidak berarti lantaran kebijakan pemutihan akan diberlakukan,
“Perjuangan sejauh ini akan sia-sia bila kemudian masuk kategori pemutihan. Olehnya akan diberlakukan undang-undang baru dengan persyaratan minimal 7 Kecamatan dengan masa persiapan 2 tahun. Dengan demikian, kita akan mulai nol lagi mulai dari persetujuan DPRD, bahkan meminta Bupati untuk mengajukan penambahan Kecamatan baru,” ungkap dia.