Dampak Zona Merah Covid-19, Pemkab Aceh Tamiang Berlakukan Jam Malam

Ia juga menyebutkan, Kabupaten Aceh Tamiang menerapkan kembali Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2021, untuk menertibkan dan memberi sanksi kepada cafe-cafe dan pertokoan yang lalai menerapkan Protkes Covid-19 dengan batas jam operasioanl sampai pukul 22.00 Wib.

“Sementara itu, para Da’i dan ustadz kiranya pada pelaksanaan Ibadah pada Khutbah Jum’at, menghimbau masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan dan juga dianjurkan untuk membacakan Qunut Nazila pada 5 (lima) waktu sholat di pimpin oleh imam dan Ustadz pada wilayah setempat,”terang Juru bicara sekaligus ketua Bidang Data Informasi dan Data Satuan Tugas penanganan Covid-19 Aceh Tamiang.

Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui satgas covid-19 akan terus melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan ditengah-tengah masyarakat saat pandemi ini berlangsung dengan 5 M (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas diluar rumah dn menjauhi kerumunan.

“Kita berharap masyarakat tidak lalai dengan Protokol Kesehatan. Fakta trend kenaikan kasus Covid-19 pada bulan Agustus menunjukkan sebanyak hampir 30 (tiga puluh) orang meninggal dunia dalam sebulan terakhir. Pemerintah tidak lagi menakut-nakuti, karena usaha untuk menjaga Bumi Muda Sedia, ada dikita bersama bukan hanya tugas Pemerintah. Tapi bersama-sama patuh dengan protkes dan bersama kita bisa lewati pandemi ini,”ungkap Agusliayana Devita

Bagikan :

Pos terkait