“Kalau dihitung sudah 7 hari ini. Terakhir hari ini, dari perjanjian itu. Kita menyayangkan, tidak ada ketegasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Medan,” katanya.
Dia menjelaskan, seharusnya Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Medan, untuk menindak usaha perhotelan tersebut.
“Sepertinya dinas terkait tidak begitu penting, terkait permasalahan itu dan terkesan menutup mata. Ada apa di balik itu,” ujarnya.
Sebelumnya, berita terkait belum adanya izin operasional De Paris Hotel Medan, sudah pernah ditayangkan salah satu media cetak di Sumut. Bahkan, media massa itu mendapat gugatan dari pihak hotel, pascaberita tersebut diterbitkan.
Saat dikonfirmasi ke managemen De Paris Hotel Medan, Arjuna, dia menyarankan untuk mendatangi pihak Humas De Paris Hotel saja.
“Nantilah, kami lagi sibuk, langsung saja ke humas kami,” katanya.
Disingung mengenai tidak adanya izin operasional, Arjuna dengan tegas membantahnya.