De Paris Hotel Diduga Belum Bayar Pajak dan Urus Izin, Ini Kata Komisi III DPRD Medan

De Paris Hotel di Kota Medan Sumut diduga belum membayar pajak dan mengurus izin operasional (Tison Sembiring / Mattanews.co)

“Kami miliki izin tidak seperti yang diberitakan dan kami mau gugat,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas De Paris Hotel Tumpal S mengatakan, usahanya memiliki izin dan sudah didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS).

“Karena Covid-19, keuangan tidak memungkinkan. Makanya tertunda dan kemungkinan besok sudah dibayar pajaknya. Paling lama hari Rabu (17/2/2021) ini sudah selesai semuanya,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon.

Disingung mengenai izin penjualan minuman keras di hotel tersebut, pihaknya menegaskan jika telah mendapat izin dari dinas perizinan.

“Izinnya ada, perizinan dan Bea Cukai Kota Medan,” ungkapnya.

Kepala Dispar Medan Agus Suriyono membenarkan, jika batas akhir perjanjian pembayaran pajak hotel adalah hari ini. Sedangkan mengenai perizinan, dia menyarankan untuk mengkonfirmasi ke DPMPTSP Medan.

“Karena mereka yang paling berwenang untuk masalah perizinannya. Kita dari dinas pariwisata, hanya sebatas pembinaan dan masih menunggu OPD terkait,” katanya.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait