MATTANEWS.CO, LAHAT – Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD TA 2022 menjadi peraturan daerah (Perda), sekaligus terhadap perda tentang pengelolaan barang milik daerah.,Senin (05/09/2022).
Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ardiansyah menyampaikan, pandangan akhir fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2022 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, tiada lain menciptakan kesatuan pandangan serta persepsi demi kemajuan Kabupaten Lahat Bercahaya.
“Untuk Perubahan APBD merupakan tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sambungnya lagi perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan, dengan mempertimbangkan pencapaian dari target dan realisasi belanja.
“Kesemuanya itu telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan, baik di sisi pendapatan maupun belanja dan pembiayaan daerah,” tegas Ardiansyah.