“Pada saat ingin mengajukan untuk memuat advertorial, jawab pihak Prokopim, anggaran sudah habis,” ungkapnya kecewa.
Menurutnya ketidakjelasan mekanisme kerjasama tersebut mengakibatkan tidak ada kejelasan, berapa nilai anggaran untuk satu media, jenis media apa saja yang diterima, dan berapa kali media tersebut dapat.
“Kejadian ini selalu berulang setiap tahun anggaran, padahal kalau kita berkaca daerah lain, mereka sudah tertib, dan jelas setiap awal tahun media-media yang bekerjasama di umumkan dan langsung menanda tangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)di awal tahun sebelum kegiatan di mulai,” tegasnya.
Disisi lain, Kabag Prokopim Setda OKU Febriandi saat di konfirmasi mengaku belum bisa menertibkan mekanisme kerjasama media dengan alasan Pemkab OKU ada payung hukum terkait mekanisme kerjasama media.
“Untuk pembenahan mekanisme kerjasama media kuncinya ada di Perbub, sedangkan OKU belum memiliki Perbub terkait hal tersebut,” kata Kabag Prokopim Febriadi.
Pihaknya berharap, DPRD OKU segera membahas Perbub tentang mekanisme kerjasama media,”Perbub sudah hampir setahun diajukan ke DPRD OKU, namun sampai sekarang belum di bahas,” tegasnya.