Ketua Komisi IV itu juga menyebutkan, pembangunan jalan tersebut menggunakan sumber dana Otonomi Khusus (Otsus), jadi secara teknis itu merupakan kewenangan Provinsi Aceh.
“Kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan melakukan Pansus kembali setelah diusulkan ke Banggar Dewan, dan dari hasil pansus nantinya, akan diberikan rekomendasinya ke DPR Aceh untuk menindaklanjuti persoalan jalan tersebut,” pungkas Miswanto.