Dewan Pers sebagai lembaga independen sebelumnya telah menyusun Daftar
Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi
ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi
11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan
pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.
“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru
disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya
mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi
demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).
Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai
regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur
penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi,
kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.