Sebagai upaya mengakselarasi penyelesaian pengaduan konsumen, OJK melakukan pengoptimalan peran Kantor OJK di daerah dalam melakukan penanganan pengaduan, optimalisasi IDR (internal dispute resolution), serta kolaborasi penanganan pengaduan konsumen dan menguatkan fungsi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dalam menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan antara Konsumen dengan PUJK.
Dalam rangka memperkuat penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK, OJK telah menerbitkan SEOJK Nomor 14/SEOJK.07/2022 tentang Tata Cara Evaluasi dan Penyusunan Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 9 September 2022.
Selanjutnya, untuk meningkatkan efektifitas pelaporan Laporan Penilaian Sendiri oleh PUJK sesuai dengan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, OJK akan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan menjadi akhir Oktober 2022.
Untuk mendorong penerapan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di industri fintech P2P lending, OJK terus menjalin komunikasi dengan asosiasi dan menindaklanjuti concern dari stakeholders terkait untuk memastikan penerapan peraturan tersebut secara efektif.