Terus mendorong percepatan penanganan Lembaga Jasa Keuangan yang sedang dalam perhatian/pemantauan khusus. OJK secara proaktif mendorong pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disusun oleh Lembaga Jasa Keuangan dimaksud, antara lain dengan meminta pemilik/pemegang saham pengendali untuk memenuhi komitmen pemenuhan kebutuhan permodalan dan menerapkan upaya-upaya perbaikan tingkat kesehatan yang dapat menyelesaikan permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan tersebut.
Apabila upaya penyehatan dinilai tidak mampu dijalankan, untuk kepentingan perlindungan konsumen, maka OJK mengambil langkah tegas terhadap Lembaga Jasa Keuangan tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Untuk PT Asuransi Jiwasraya (persero) misalnya, sebagai bagian pemantauan RPK, OJK mendorong perusahaan dapat segera menyelesaikan pengalihan polis yang telah menyetujui restrukturisasi dan tetap menjaga kesehatan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebagai penerima pengalihan. Dalam hal terdapat kekurangan permodalan di IFG Life, OJK meminta komitmen dari pemilik/pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan.