Di sisi lain, dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, OJK telah mengenakan sanksi sepanjang tahun 2022, dari 1 Januari sampai dengan 30 September 2022 kepada 854 pihak, yang terdiri dari 1 pencabutan izin, 1 pembatalan surat tanda terdaftar, 10 pembekuan izin, 85 peringatan tertulis, 757 sanksi administratif berupa denda dengan total nilai sebesar Rp35,30 miliar, dan 6 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu dan larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian/Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI). Pada bulan September, telah dilakukan penindakan terhadap 105 pinjaman online ilegal dan 18 entitas investasi ilegal.
Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan ke depan akan lebih baik dan dapat terus memberikan kinerja positif secara berkelanjutan. Untuk itu OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. (*)