“Dia (YN) mengaku telah mengonsumsi 1/4 butir pil ekstasi, Zega 1 butir, Ronald 1/2 butir dan Johan 1/2 butir ekstasi,” ucapnya, Senin (14/6/2021).
Sementara ES dan AN mengaku mengonsumsi 1/2 butir, AL dan Ade 1 butir. Sedangkan RD, mengaku, tidak mengonsumsi narkoba meski berada di ruangan tersebut.
Kapolrestabes Medan menjelaskan, mereka tertangkap basah saat razia dalam ruangan 201 di lantai dua, di tempat hiburan tersebut. Total ada sembilan orang, terdiri atas empat laki-laki dewasa dan lima perempuan.
Petugas kemudian menggeledah dan menemukan satu butir pil ekstasi di lantai ruangan karaoke, dalam bungkus gulungan tisu kecil.
“Mereka mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang yang mereka tidak tahu identitasnya dalam ruang KTV tersebut,” ucapnya.
Selain YN dan teman-temannya, lewat operasi yang dilakukan di tempat hiburan tersebut, polisi mengamankan 63 orang, terdiri atas 23 perempuan dan 40 laki-laki.
Dari jumlah tersebut, 11 orang patut diduga terlibat peredaran gelap dan konsumsi narkoba. Dari mereka disita 26 butir pil ekstasi, 14 unit ponsel serta barang-barang pribadi lainnya.