Reporter : Gian
CIAMIS, Mattanews.co – Mantan Kepala Desa berinisial AH (50) ditangkap jajaran satuan reserse kriminal Polres Ciamis, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan pada saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jl. Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Tipikor penyimpangan pada pengelolaan Dana Desa. Meliputi Dana Desa, ADD, Banprov, PBB, PAD Sewa Tower, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari penyimpangan tersebut, dampak yang ditimbulkan menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar setengah miliar rupiah. Lebih tepatnya sebesar Rp.510.945.271,” jelas Wakapolres Ciamis Kompol H. Hidyatullah, SH., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., Kabag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena, Kanit Tipiter Satreskrik Polres Ciamis, Iptu Asep Misman, S.Sos.