Hidayatullah menjelaskan, tersangka tidak melaksanakan seluruh kegiatan dana desa tahap dua 2018 sebesar Rp.313 juta untuk pembangunan infrastruktur fisik. Tersangka memerintahkan bendahara menglokasikan anggaran itu untuk bayar hutang Kepala Desa ke suplier material dan pengembalian temuan pajak 2017.
Untuk anggaran penyelewengan dana Banprov tahun 2018 sebesar Rp.90 juta, kata Wakapolres, dikeluarkan Bendahara Desa dipakai untuk kepentingan pribadi Kades berupa pembayaran hutang. Dimana anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur secara fisik di Desa Nagarajaya.
Sementara untuk uang PBB yang telah dipungut Bendahara Desa selaku kolektor desa sebesar Rp.25 juta dipinjam secara pribadi oleh Kepala Desa namun pembayaran hutang atas nama Pemerintah Desa. Sedangkan penggunaan anggaran pendapatan desa bersumber dari sewa tower itu digunakan untuk kepentingan opersional Kades pribadi.
Anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan 2018, Kompol H. Hidayatullah, SH., S.I.K., menjelaskan, digunakan secara pribadi. Yang seharusnya anggaran tersebut disetorkan untuk membayar BPJS.