“Atas perbuatan nya itu, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dab atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Wakapolres mengimbau, kepada aparat pemerintah khususnya Pemerintah Desa dalam menggunakan anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah dipakai sebagaimana mestinya sesuai peruntukan.
“Untuk kepentingan warga, jangan untuk pribadi. Anggaran itu untuk kepentingan desa dan kembangkan warga,” katanya.
Editor : Chitet