Diduga Terima Gratifikasi Program PTSL, Dua Pejabat BPN Kota Palembang Divonis Berbeda

“Kami menghormati atas putusan itu. Namun, tentunya kami akan membahas terlebih dahulu dengan klien kami, untuk langkah hukum apa yang akan diambil, karena masih ada waktu tujuh hari kedepan,” ujar Jasmadi.

Bagikan :

Pos terkait