“Kami menghormati atas putusan itu. Namun, tentunya kami akan membahas terlebih dahulu dengan klien kami, untuk langkah hukum apa yang akan diambil, karena masih ada waktu tujuh hari kedepan,” ujar Jasmadi.
Diduga Terima Gratifikasi Program PTSL, Dua Pejabat BPN Kota Palembang Divonis Berbeda
Pos terkait
Penyidik PPA Polrestabes Palembang Hentikan Penyidikan Dugaan Selingkuh Sekwan OKUS
Distan Tulungagung Gagas Lomba Cantol Caping, Demi Meriahkan Peringatan Hari Ibu 2024
Inovasi Polres Batu Tempatkan Ruang Sidang Etik di Gedung Tathya Dharaka
Wujudkan Kota Wisata, Bukit Asam (PTBA) Bangun Botanical Garden di Lahan Bekas Tambang
Momentum Akhir Tahun, DPD GRIB Jaya Sumsel Kembali Gelar Kegiatan Berbagi
Terima Darmawan Arjuna, Pj Sekprov: Pencapaiannya Hari Ini Bukti Bahwa Sulbar Bisa
Pj Sekprov Sulbar Ajak Masyarakat Menyambut dengan Bijak Pelaksanaan Nataru
Wonderful Journey of UMKM: Upaya Pertamina Tingkatkan Daya Saing UMKM Bangka Belitung
Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang, Polda Sumsel : Seluruh Saksi Sudah Diperiksa