Dijelaskan Azizah, pemerintah sudah menyiapkan kios maupun los-los yang memadai dan cukup di Pasar Randik untuk ditempati oleh para pedagang. “Dan tidak di perkenan bagi pedagang berjualan di tempat ini yang bukan lokasi untuk berjualan karena ini bukan pasar,” tegasnya.
Dirinya juga menegaskan bagi pedagang yang sudah mendapatkan tempat di pasar randik untuk tidak memindahtangankan kios atau los tersebut. “Jika terbukti pedagang memindahtangankan los atau kios apalagi sampai diperjualbelikan, akan kami cabut hak pakainya,” ungkapnya.
Camat Sekayu, M Taisir Gunawan SSos MM mengatakan sebagai pendamping pihaknya sudah melakkan pendekatan persuasif kepada para pedagang. “Sudah kami lakukan pendekatan, kami beri pengertian kepada para pedagang untuk pindah ke pasar randik, namun nyata nya masih ada yang berjualan disini. Langkah penertiban ini harus dilakukan karena upaya dengan cara tidak di gubris oleh pedagang,” ujar Camat.
Kasat Pol PP Haryadi Karim, melalui Sekretaris Sat Pol PP Marko Susanto SSTP MSi menyatakan bahwa relokasi pedagang Pasar eks Talang Jawa ini adalah sebagai upaya untuk menertibkan kembali pedagang yang masih berjualan tidak pada tempatnya, yang mana telah ditentukan dengan peraturan yang berlaku.