“Bagi masyarakat umum atau wali murid jika mengetahui atau mendegar terkait pungli. Dapat melaporkan kepada Disdik melalui perangkat yang ada atau datang langsung kekantor Disdik. Serta dapat juga melalui pesan Whatsapp melalui no yang disediakan oleh kami,” jelas dirinya.
Jika menyangkut pungutan yang melalui komite, maka semuanya harus jelas prosedurnya. Mulai dari undangan kepada semua wali murid. Kemudian jika ada wali murid yang tidak hadir dan mengisi undangan. Bahwasanya menerima semua keputusan dari komite. Maka semua keputusan yang sudah dibuat berdasrkan aturan bahwa wali murid menyetujui semua hasil dari rapat komite tersebut.
Tapi jika ada punggutan yang tanpa melalui rapat komite. Tanpa ada undagan kepada wali murid. Maka sudah pasti hal tersebut menyalahi aturan yang sudah ada.
“Jika ada pungutan uang kepada siswa, kita lihat dulu apakah dari hasil rapat komite. Jika sudah ada rapat maka proses iuran tersebut disetujui semua wali murid,” ungkapnya.