Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap Enam Kilogram Sabu

Reporter : Reza Fajri

PALEMBANG, Mattanews.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, berhasil mengungkap narkotika jenis sabu seberat enam kilogram, beserta empat orang pemilik sabu tersebut. Diketahui, dua pasangan suami istri (Pasutri) yakni Asman Syamsudin (38) beserta istrinya Ita Astuti (35) dan Alex alias Wasin (30) beserta Yuliani (30) terancam hukuman mati, Minggu (13/9/2020) kemarin.

Berdasarkan informasi yang didapat, petugas melakukan penyelidikan dilapangan dengan melakukan monitoring di daerah perbatasan Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Dari hasil pengungkapan jaringan tersebut, berawal dari masuknya laporan masyarakat terkait ada pemasok narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Sumsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan, awalnya pihaknya mencurigai satu unit mobil mewah jenis Toyota Fortuner warna putih yang melintas di kawasan Bayung Lincir, yang dikemudikan oleh pelaku Asman Syamsudin (38) dan istrinya Ita Astuti (35) sehingga petugas langsung menghentikan mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Bagikan :

Pos terkait