MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Atas penetapan tiga tersangka yang merupakan oknum pegawai pajak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pihak Direktorat jendral Pajak (DJP) wilayah Sumsel angkat bicara. Hal ini terungkap saat press conference di kantor DJP Sumsel Babel, Rabu (1/11/2023).
Kakanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Romadhania mengatakan, terkait penetapan tersangka merupakan hasil tindak lanjut dan kerjasama DJP Sumsel dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejati Sumsel.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap langkah-langkah penegakan hukum atas korupsi yang dilakukan oleh para pegawai pajak di wilayah Sumsel,” terangnya.
Pihak DJP menjelaskan, pihaknya menyesali atas adanya kasus ini, harusnya tidak terjadi karena pihaknya membekali pegawai dengan kode etik, dan budaya tolak korupsi. Pihaknya pun tidak ragu melaporkan dan mendukung penegakan hukum, disiplin pegawai negeri sipil.
“Untuk tersangka RFB, dijatuhi pemberhentian sebagai PNS, sedangkan pegawai tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan sudah dibebastugaskan dalam pelaksanaan tugasnya,” jelasnya.