Reporter: Mokhsen Rumeu
FAKFAK, Mattanews.co – Dokumen sengketa paslon perseorangan Donatus Nimbitkendik – Mustagfirin (DOAMU), terkait berita acara penolakan penyerahan syarat dukungan dimasa perbaikan untuk pasangan calon perseorangan pada pilkada Fakfak 2020 dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Fakfak Fachri Tukuwain didampingi koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Abdul Tanggi Iriwanas mengatakan, setelah Bawaslu melakukan penelitian terhadap dokumen pasangan DOAMU baik formil dan materil telah dinyatakan memenuhi unsur persidangan, Senin (10/8/2020) malam.
“Kita akan menggelar persidangan sengketa atas laporan dari DOAMU karena telah memenuhi syarat,” ujar Facri.
Di kesempatan itu juga, Abdul Tanggi Iriwanas selaku koordinator divisi hukum dan penanganan pelanggaran menjelaskan, Bawaslu dalam melakukan pleno pimpinan atas laporan dugaan sengketa paslon perseorangan DOAMU telah memenuhi syarat.
“Untuk tenggang waktunya memenuhi syarat dan obyek sengketanya pun ada sesuai berkas yang diverifikasi,” jelasnya.
“Bawaslu dalam rapat pleno pimpinan menyatakan berkas Paslon DOAMU lengkap dan diregister dengan nomor 002/PS.REG/91.9101/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020,” sambung Tanggi.
Abdul Tanggi Iriwanas kemudian menambahkan, Bawaslu dalam melakukan tahapan persidangan sengketa telah sesuai dengan Perbawaslu no 2 tahun 2020 dan juknis penyelesaian sengketa.
“Untuk masa persidangan sengketa paslon DOAMU terhitung mulai rabu besok hingga 12 hari kedepan,” katanya
Dikatakan, dalam waktu 12 hari waktu persidangan itu ada 2 hari yang digunakan untuk melakukan sidang tertutup atau mediasi.
“Jadi ketika dalam masa mediasi tidak ditemukan hasil maka akan dilanjukan kepada sidang sengketa terbuka,” ucapnya.
Terkait jadwal persidangan sengketa Bawaslu Fakfak mulai Rabu besok sudah memberikan surat pemberitahuan, undangan dan jadwal persidangan kepada Paslon DOAMU.
“Harapan kami agar proses sidang sengketa Paslon Doamu dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan bersama,” harap Tanggi.
Editor: Fly