Selanjutnya pendapat akhir Fraksi PKB yang disampaikan oleh Abdul Wahid mengatakan bahwa dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJPD Kota Malang 2025-2045.
“Setelah mencermati dan mempelajari dokumen Ranperda tentang RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045, Fraksi PKB DPRD Kota Malang dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJPD Kota Malang 2025-2045 untuk ditetapkan Perda dan dapat dilanjutkan pada proses keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah,” tutur Abdul Wahid.
Hal senada juga dikatakan oleh Fraksi PKS yang disampaikan oleh Ahmad Fuad Rahman, SE menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045.
“Maka dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim fraksi PKS DPRD Kota Malang menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045,” ujarnya.
Disusul pendapat akhir Fraksi Partai Golkar, dan semua fraksi menyatakan setuju dan menerima Ranperda tentang RPJPD Kota Malang 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Perda.