DPRD Kota Malang Setujui RPJPD Kota Malang 2025-2045 Menjadi Perda

Sementara itu, penyampaian pendapat akhir Pj. Wali Kota Malang Dr.Ir Wahyu Hidayat, MM yang berhalangan hadir dikarenakan sedang berjuang di babak akhir final mewakili Kota Malang untuk Anugerah Wahana Tata Nugraha, sedangkan Pj.Wali Kota Malang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, S.T.,M.T

Pendapat akhir Pj. Wali Kota Malang dalam rapat Paripurna DPRD Kota Malang pengambilan keputusan Ranperda tentang RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045.

Pada kesempatan tersebut, hal yang paling utama yang dapat disampaikan selain atas nama Pemerintah Kota Malang mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya sekaligus apresiasi setinggi-tingginya atas kerjasama, sinergi, kolaborasi yang luar biasa antara DPRD Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang dalam penuntasan pembahasan Ranperda RPJPD 2025-2045.

“Ijinkan secara khusus kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pansus RPJPD Kota Malang yang telah melakukan pembahasan Ranperda RPJPD secara intens ditengah-tengah keterbatasan waktu yang tersedia,” urai Erik.

Bagikan :

Pos terkait