Dengan tuntasnya pembahasan Ranperda RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 yang ditandai pengambilan keputusan DPRD berdasarkan pendapat akhir fraksi yang telah disampaikan sebelumnya.
“Maka patut disyukuri proses pembahasan Ranperda RPJPD ini berjalan tepat waktu sesuai ketentuan implan Permendagri, saya berharap semoga proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dapat berjalan lancar dan tepat waktu sehingga nantinya penetapan Ranperda RPJPD menjadi Perda terlaksana tepat waktu sesuai tenggat waktu yang ditentukan yaitu Bulan Agustus 2024,” jelasnya.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa dalam penyusunan awal sudah disampaikan, tetapi memang tahapan pembentukan Pansus baru di bulan Juni ini,
“Setelah sudah ada Roadmap-nya pembahasan jelas, diawal kita mengikuti memang Bappeda yang membidangi betul-betul sifatnya buttem -up dari bawah mengumpulkan beberapa tokoh masyarakat, kemudian beberapa komunitas, sehingga lahirlah RPJPD ini,” papar Made.