Korban penjambretan telah kehilangan gelang emas seberat 7 gram dengan nilai total Rp 7 juta lebih dan harus mendapat pengobatan lebih lanjut.
Kendati demikian untuk kedua pelaku sudah ditangkap, saat ini petugas masih mencari barang bukti gelang emas milik korban yang sudah dijual dan masih mengembangkan penyidikan.
“BB sempat dijual sampai sekarang dilakukan pencarian. Saat diamankan ada sisa uang Rp2,4 juta diduga hasil penjualan gelang korban dan petugas juga menyita barang bukti Honda Vario merah yang digunakan saat beraksi,” pungkasnya.
Kini kedua tersangka terancam hukuman pidana dengan pasal 365 KUHP atau hukuman penjara paling lama 9 tahun.