Dua Pengedar Ekstasi 398 Butir Diciduk Polisi

Dolifar menjabarkan, dari hasil pemeriksaan, dua pria pengangguran itu nekat menjadi pengedar karena kebutuhan ekonomi. Saat ini, polisi masih memburu bandar tempat keduanya mengambil barang haram tersebut.

“Dari barang bukti yang kita sita, setidaknya ada 796 jiwa anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba ini. Dengan mengaku himpitan ekonomi, mereka mengku terpaksa menjual,” ungkapnya seraya menambahkan kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bagikan :

Pos terkait