MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana menduduki lahan hutan secara tidak sah di kawasan hutan produksi mangsang yang berada diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan dua terdakwa yakni Nurmal dan Sunardi di kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pembacaan putusan, Kamis (10/11/2022).
Dalam amar Putusannya, Majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah
Sebagaimana melagar Pasal 36 angka 19 UU RI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UURI Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Nurmal bin Kasim, dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp 15 juta subsider 4 bulan, Sedangkan terdakwa Sunardi bin Tukijo (Alm) divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 10 juta subsider 4 bulan Kurungan,” ungkap Majelis Hakim saat bacakan vonis untuk Kedua terdakwa.