Dalam dakwaan JPU menjelaskan, para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 2,5 miliar, dari nilai total dana hibah sebesar Rp 9,5 miliar, untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019 serta pilkada Muratara di tahun 2020.
Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, ada kegiatan yang di Mark-up, diantaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria, untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp 40 juta, akan tetapi dari pelaksanaan tersebut pihak sekolah hanya menerima Rp 11 juta.
Selain itu, untuk belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, diantaranya media online sebesar Rp 30 juta, namun nyatanya pembayaran itu fiktif atau tidak ada, serta dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku Ketua Bawaslu.
Atas perbuatannya, JPU menjerat para terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.