“Jadi masyarakat harap bersabar, semua sudah ditangani oleh Balai Gakkum, kabar terbaru proses ini akan berlanjut di meja hijau,” ujarnya.
“Ia berharap jika dugaan adanya limbah B3 yang dibuang di sungai atau ditimbun di gudang tersebut memang terbukti agar diproses sesuai hukum berlaku,” tukasnya.
Seperti diketahui, dugaan adanya limbah penimbunan B3 di sebuah gudang berada di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung pihak Balai Gakkum KLHK Provinsi Jawa Timur sudah melakukan uji sampel di laboratorium pada Februari 2021 lalu yang kini masih berproses.