MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hutan Alam Lestari (HAL) Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga kangkangi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Perusahaan tersebut hingga saat ini tidak memenuhi kewajibannya membangun plasma untuk masyarakat atau petani sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (1) berbunyi, Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari, a. area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.
Pada ayat (2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, sebut Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, M. Amin. Z.