MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penerimaan suap janji fee 16 paket proyek dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019 yang menjerat 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim, kembali dilanjutkan, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (2/6/2022).
Sidang diketuai majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dengan menghadirkan tiga orang saksi, yakni mantan terpidana dalam perkara yang sama Elfin MZ Mochtar, Ramlan Suryadi dan Reinaldo.
Dalam keterangannya, saksi yang juga Terpidana dalam kasus yang sama Elfin Muchtar, yang saat itu menjabat selaku Kasi di Dinas PUPR Muara enim mengatakan, dirinya sempat dipanggil oleh Ahmat Yani, dimana aaat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim dalam acara Paripurna Raperda Tahun 2019.
“Saat itu, Robbi selaku kontraktor dan pemegang 16 paket proyek sempat memberikan uang perkenalan pada tahun 2018 kepada dirinya, namun saya lupa untuk nominalnya, uang tersebut di berikan, untuk mendapatkan 16 paket proyek di tahun 2019, terkait pemberian uang untuk anggota DPRD Muara Enim sudah diketahui oleh Bupati dan Ketua DPRD,” jelas Elfin Muchtar di muka persidangan