Endang Gatut Sunu Wibowo Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Perwosi Kabupaten Tulungagung 

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Dra. Endang Dwi Retnowati merupakan istri Bupati Tulungagung, Provinsi Jawa Timur H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Antar Waktu Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (Perwosi) setempat periode 2023-2027.

Pemilihan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan Sekretariat Perwosi Kabupaten Tulungagung, Senin (17/3/2025).

“Alhamdulillah, amanah sebagai Ketua Antar Waktu Perwosi Kabupaten Tulungagung akan saya emban dengan sebaik-baiknya, dan saya mohon dukungan dari masyarakat khususnya pengurus sehingga organisasi ini ke depan lebih maju lagi,” ucap Endang dalam keterangan rilisnya.

Endang menambahkan bahwa pada hari ini pengurus Perwosi Kabupaten Tulungagung menggelar rapat sebagai upaya menindaklanjuti pengunduran diri Ibu Siyuk Maryoto Birowo (Istri Mantan Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M.) sebagai Ketua.

Pada rapat tersebut, sambung dia, secara aklamasi ia terpilih sebagai Ketua Antar Waktu Perwosi Kabupaten Tulungagung periode 2023-2027.

“Rapat tadi selain secara aklamasi saya terpilih sebagai Ketua, untuk jabatan Wakil Ketua 1 Ibu Yuyun Baharudin (Istri Wakil Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M.) sedangkan Wakil Ketua 2 dijabat oleh Ibu Endang Tri Hariadi (Istri Sekda Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si.),” tambahnya.

Lebih lanjut Endang menjelaskan seusai resmi terpilih sebagai Ketua Perwosi Kabupaten Tulungagung, ia segera akan melakukan konsolidasi dengan pengurus.

“Saya akan kulonuwun (Permisi) dengan pengurus untuk memperkenalkan diri, sekaligus untuk pembahasan kegiatan dan program yang segera dilaksanakan,” terangnya.

“Gebrakan awal bersama pengurus 19 ranting yang ada akan mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga demi meningkatkan kualitas para wanita melalui program Pemerintah yakni SEGER atau Seneng Gerak,” pungkasnya.

Pilihan Pembaca :  Ratusan Karyawan Perbankan Bank Indonesia Ikuti Vaksinasi Covid-19

Pos terkait