Selanjutnya pandangan umum Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Danny Agung Prasetyo menyoroti proyeksi kenaikan retribusi daerah sebesar 13,41 persen. Fraksi Gerindra mempertanyakan bagaimana langkah pemerintah Kota Malang dalam mengoptimalkan retribusi tersebut, mengingat masih banyak objek retribusi yang belum termanagemen dengan baik.
Retribusi parkir jalan dan pasar tradisional serta sumber retribusi yang lain, baik retribusi jasa umum maupun retribusi usaha yang seharusnya dapat ditingkatkan.
Fraksi Gerindra menekankan pengelolaan dana anggaran tahun 2025 direalisasi secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat berjalan secara optimal sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Fraksi Gerindra berharap Pemerintah kota Malang untuk terus melakukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, ataupun daerah pada setiap pokok kebijakan,” jelas Dany Agung.
Sementara itu, Fraksi PKB dalam pandangan umumnya mempertanyakan alasan pemerintah kota Malang menaikkan belanja pegawai diatas pagu yang sudah ditentukan. Dalam dokumen KUA TA 2025 khususnya untuk belanja pegawai bertambah sebesar Rp 140.060.062.934 dari pada tahun anggaran 2024. Namun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Daerah Pusat dan Daerah mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai
maksimal 30 persen dari total belanja APBD.