“Kami terbitkan aturan baru, untuk penyewa dari 54 kios Tegal Arum setelah mereka melakukan pembayaran, maka diberikan kuitansi sebagai bukti lunas pembayaran,” tambahnya.
“Sedangkan bagi yang masih macet pembayaran, kami meminta agar segera melunasi. Kendati demikian, kalau ada penyewa masih menempati kios dari penyewa sebelumnya, maka kami akan lakukan penertiban administrasi terlebih dahulu,” imbuhnya.
Lebih lanjut Yuli menjelaskan adapun terkait polemik dugaan uang sewa kios Tegal Arum pada tahun 2018, 2019, dan 2020 yang dikirim BPKAD ke pengurus paguyuban kios, ia mengaku tidak tahu menahu berdalih masih baru menjabat sebagai Kabid Aset Daerah.
“Maaf, saya sebagai Kabid Aset Daerah juga masih baru, jadi soal tagihan yang dimaksud itu merupakan ranah pimpinan (Kepala BPKAD) ke pihak pengurus paguyuban kios Tegal Arum,” terangnya.
“Apalagi soal polemik ini sudah ditangani dan diklarifikasi pihak Aparat Penegak Hukum (APH), justru sama sekali saya tidak mengetahuinya,” pungkasnya.