Reporter: Muhamad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Sepak terjang Indra Setiawan (29) sebagai bandar sabu-sabu akhirnya terhenti. Lantaran cukup hanya karena plastik klip bekas membuatnya harus merasakan dinginnya lantai sel penjara.
Hal itu berawal dari Unit Tekab Polsek Perbaungan melakukan penggrebekan di rumahnya di Dusun IV Bobongan, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari lokasi petugas menemukan barang bukti 13 plastik klip transparan bekas. Sialnya di dalam plastik klip masih tersisa butiran serbuk putih di duga keras adalah narkoba jenis sabu-sabu.
Indra Setiawan pun tidak bisa berkilau lagi karena di rumahnya polisi juga menemukan lengkap alat untuk mengkonsumsi butiran haram tersebut. Yakni, ditemukan 4 buah korek api merk Tokai biasa digunakan sebagai kompor dan 3 pipet dan 1 kaca pirek (bong).
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan,AKP JM Sitompul mengatakan penangkapan pelaku awalnya berdasarkan laporan warga.
“Sebelumnya masyarakat melaporkan di Dusun IV Bobongan Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya tersangka IS adalah bandar narkoba jenis sabu,”ujar Kapolsek Perbaungan,AKP JM Sitompul kepada wartawan Minggu (5/7/2020)
Dilanjutkannya berdasarkan laporan rumah bandar tersebut juga kerap dijadikan lokasi pesta sabu-sabu. Hal itu setelah pihaknya melakukan pengintaian melihat banyak kendaraan hilir mudik dari rumah sang bandar hingga pukul 01.00 WIB.
“Namun aktifitas itu sudah lama berlangsung karena warga takut terhadap komplotan tersangka,”ujarnya
Namun setelah pihaknya mendapat laporan tanpa pikir panjang langsung meringkus bandar. Meskipun tidak mendapatkan aktifitas pesta sabu-sabu yang tengah berlangsung. Bersama kepala kampung pihaknya hanya menemukan beberapa barang bukti.
“Selanjutnya di lakukan interogasi singkat tersangka mengakui kalau semua barang bukti yang di temukan tersebut adalah miliknya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkas
Sementara itu Kepala Dusun IV Bobongan Bambang Harianto mengatakan sangat senang atas kerja cepat aparat kepolisian. Namun dia berharap Polsek Perbaungan tidak hanya berhenti sampai disini.
Dia khawatir aktifitas peredaran narkoba masih terus banyak terjadi. Lantaran dia yakin bandar ditangkap pasti memiliki jaringan lain dikhawatirkan juga sebagai pemasok sabu-sabu di wilayahnya.
“Kalau bandar kecil ini pastinya kan ada atasannya.Harapannya kepolisian Polsek perbaungan segera menindak lanjuti dari mana berasal barang haram tersebut. Karena saya sangat mendukung kinerja polisi memberantas narkoba, tetapi sebaiknya benar benar tuntas agar kampung kita tidak ada lagi peredaran narkoba,”ucapnya dengan penuh harapan
Editor : Lintang