MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Koperasi dibawah naungan BUMN, Permodalan Nasional Madani (PNM) terhadap seorang ibu yang bernama Sefta Handayani (39), bergulir di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda Putusan, Senin (9/1/2023).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Tunggal Agus Arianto SH MH dihadiri tim penasehat hukum penggugat Daftar Handayani yaitu Bintang SH MH dan Rian SH MH dari kantor hukum ASA Law.
Perkara ini sendiri bermula dari penggugat mengajukan pinjaman modal untuk usaha Alat Tulis Kantor (ATK) kepada Permodalan Nasional Madani (PNM) sebesar Rp 65 juta dengan jaminan surat rumah yang berada di wilayah Gandus Kota Palembang, namun dalam perjalanannya usaha yang di bangun oleh penggugat mengalami kegagalan (Kolep) untuk pembayaran sendiri klien kami sudah melakukan pembayaran dengan sistem mengangsur selama 21 kali dengan angsuran Rp 2 juta 897 ribu dari perjanjian awal angsuran pembayaran selama 35 kali.