Dalam ketetangannya di peraidangan saksi Ridwan Syarif selaku Anggota Panitia Pokja 4 A dari Dinas PMD Sumsel mengatakan, tugasnya adalah melakukan proses pengadaan barang dan jasa mengirimkan hasil tender permohonan melalui Kadis PMD Sumsel, tim Pokja ada 5 orang anggota.
“Saat itu PPK adalah terdakwa Priyo Prasetyo, tender pertama sempat gagal karena tidak ada yang melakukan penawaran, kami laporkan ke PPK bahwa tender ini gagal, saat Tender ke 2 ada 11 perusahaan yang mendaftar dan kita buka penawaran dan Cv.Arlet kita undang untuk pembuktian, dihadiri oleh Direktur yaitu Letty Priyanti dan dimenangkan oleh Cv.Arlet, waktu kunjungan ke Pekalongan saat masa sanggah, perwakilan CV. Arlet saat itu tidak ikut ke Pekalongan, kami pergi menggunakan mobil menggunakan anggaran dari PMD saat masa Covid,” terang saksi.
Sementara itu saksi Rindu Panjaitan yang merupakan tim Pokja mengatakan, saat ke Pekalongan kami mengecek Pabrik dan memastikan ada mesin pencetak batik motif songket dan jenis bahan kain.