Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mendakwa para terdakwa, secara bersama-sama saksi Letty Priyanti Pemilik Cv:Arlet dan saksi H.Wilson selaku Plt Dinas PMD Sumsel tahun 2021, mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP Sumsel sebesar Rp 871 juta lebih.
Dimana dalam perkara uni modus yang dilakukan para terdakwa adalah dengan melakukan Mark Up dari anggaran pengadaan batik yang tidak sesuai dengan kontrak.
Atas perbuatanya para terdakwa didakwa dan diancam dengan pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.