Kemudian untuk capaian kinerja bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, diantaranya, Perjanjian Kerja Sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD yang masih berlaku sampai dengan Juli tahun 2022 sebanyak 27 PKS.
Bantuan Hukum yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 67 SKK.
Pendampingan Hukum yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 21 kegiatan.
Pelayanan Hukum yang diberikan oleh JPN kepada warga masyarakat Purwakarta sebanyak 4 kegiatan. Tindakan hukum lain yang dimohonkan oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwakarta sebanyak 1 kegiatan.
“Jumlah keuangan Negara yang berhasil dipulihkan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Purwakarta sebesar Rp2.990.539.942,” ujar Heni.